
Sistem Informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang
yang menggunakan teknologi tersebut untuk mendukung operasi dan manajemen.
Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk
kepada interaksi antara orang, proses, data dan teknologi. Dalam pengertian ini,
istilah tersebut digunakan untuk merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi
terhadap teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga cara dimana orang
berinteraksi dengan teknologi dalam mendukung proses bisnis.
Sistem Informasi merupakan gabungan yang terorganisasi dari manusia, perangkat
lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber data dalam mengumpulkan,
mengubah dan menyebarkan informasi dalam organisasi.
Sistem Informasi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sistem yang mampu
memberikan akses cepat terhadap suatu informasi, dan tentunya kebutuhan itu pun
muncul dikarenakan adanya kebutuhan perusahaan untuk dapat me-monitoring suatu
project atau bisnis.
Perangkat Lunak yang terinstal atau terpasang dalam sebuah media elektronik seperti
Komputer, Laptop, Tablet atau Handphone yang memiliki kemampuan untuk mengolah
data menjadi sebuah informasi bermanfaat biasanya disebut dengan Software Aplikasi.
Software Aplikasi biasanya memiliki serangkaian perintah dan rumus-rumus yang
memungkinkan pengolahan data mentah menjadi informasi yang matang sesuai
dengan intruksi yang diharapkan.

SMARTCOOP adalah software aplikasi berbasis website yang diperuntukan bagi Koperasi untuk
mempermudah dan membantu pengurus dalam mengelola dan menjalankan bisnis Koperasi.
Aplikasi ini dapat di akses secara online sehingga berfungsi sebagai pusat informasi bagi para
pengurus dan juga anggota untuk mengetahui perkembangan bisnis Koperasinya.

Software aplikasi tata kelola KOPERASI dikembangkan berdasarkan kebutuhan operasional sehari-hari yang akan ditemui pada saat menjalankan KOPERASI, Aplikasi ini akan membantu Anda menghasilkan
catatan pembukuan dan laporan keuangan berstandar akuntansi yang telah disesuaikan dengan aturan laporan keuangan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Selain itu para anggota Koperasi dapat dengan mudah melihat informasi simpanan dan pinjamannya secara online melalui aplikasi untuk anggota.